IMPLEMENTASI
(Corporate Social Responsibility) CSR
TERHADAP KEHIDUPAN MASYARAKAT
Dosen
Pengampu
(M.
Sholeh. M.M)
Oleh
:
Ziko
Malifon Ahmad Al Barri
170301166
/ Manajemen 5 B Sore
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH GRESIK
Kata
Pengantar
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini tentang
CSR
Tugas ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan
dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan tugas ini. Untuk
itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Penulisan Blog ini untuk memenuhi
tugas pengantar bisnis.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan
baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan
tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami
dapat memperbaiki tugas ini.
Gresik,
06 Januari 2020
Ziko
Malifon
Abstract :
Penellitian
ini membahas tentang pengaruh implementasi CSR terhadap sikap
Perusahaan dan bertujuan untuk
mengetahui besarnya pengaruh sustainability, accountability dan transparency
pada implementas CSR terhadap sikap komunitas pada program sponsorship “street
children yang meliputi sub variabel kognitif, afektif dan konatif. Penelitian
ini menggunakan metode kuantitatif. Dalam penelitian ini sampel yang diambil
sebanyak 42 responden. Penentuan sampel menggunakan rumus slovin serta teknik
pengambilan sampel yang menggunakan simple random sampling. Data dikumpulkan
melalui teknik wawancara, angket, studi kepustakaan dan observasi. Pengujian
hipotesis menggunakan analisis jalur dengan perhitungan menggunakan program
SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sustainability, accountability dan
transparency mempunyai pengaruh terhadap sikap komunitas.
Kata Kunci
: Implementasi CSR, Sikap, Ko(PT.
BIC)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perbincangan soal etika bisnis semakin mengemuka
mengingat arus globalisasi semakin deras terasa. Globalisasi memberikan tatanan
ekonomi baru. Para pelaku bisnis dituntut melakukan bisnis secara fair. Segala
bentuk perilaku bisnis yang dianggap ”kotor” seperti pemborosan manipulasi,
monopoli, dumping, menekan upah buru, pencemaran lingkungan, nepotisme, dan
kolusi tidak sesuai dengan etika bisnis yang berlaku. Motivasi utama setiap
perusahaan atau industri atau bisnis sudah tentu adalah meningkatkan
keuntungan. Namun bisnis yang dialankan dengan melanggar prinsip-prinsip moral
dan nilai-nilai etika cenderung tidak produkif dan menimbulkan inefisiensi.
Manajeman yang tidak memperhatikan dan tidak menerapkan nilai- nilai moral,
hanya berorientasi pada laba (tujuan) jangka pendek, tidak akan mampu survive
dalam jangka panjang. Dengan meningkatnya peran swasta antara lain melalui
pasar bebas, privatisasi dan globalisasi maka swasta semakin luas berinteraksi
dan bertangung jawab sosial dengan masyarakat dan pihak lain.
Pada saat banyak perusahaan semakin berkembang, maka pada saat itu pula kesenjangan social dan kerusakan lingkungan sekitarnya dapat terjadi. Karena itu muncul pula kesadaran untuk mengurangi dampak negative. Banyak perusahaan swasta banyak mengembangkan apa yang disebut Corporate Social Responsibility (CSR). Banyak peneliti yang menemukan terdapat hubungan positif antara tanggung jawab sosial peruahaan atau (Corporate Social Responsibility) dengan kinerja keuangan, walaupun dampaknya dalam jangka panjang. Penerapan CSR tidak lagi dianggap sebagai cost melainkan investasi perusahaan. Tanggung jawab sosial perusahaan menunjukan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada hanya sekedar kepentingan perusahaan saja. Tanggung jawab dari perusahan (Corporate Social Responsibility) merujuk pada semua hubungan yang terjadi antara sebuah perusahaan dengan semua stake holder,termasuk didalamnya adalah pelanggan atau customers, pegawai, komunitas, pemilik atau investor, pemerintah, supplier bahkan juga competitor. Pengembangan program-program sosial perusahaan berupa dapat bantuan fisik, pelayanan kesehatan, pembangunan masyarakat ( community development), outreach,beasiswa dan sebagainya.
Motivasi mencari laba bisa menghambat keinginan untuk membangun masyrakat dan lingkungan sekitarnya sejauh ini kebijakan perintah untuk mendorong dan mewajibkan perusahaan swasta untuk menjalankan tanggung jawab sosial ini tidak begitu jelas dan tegas, ditambahkan pula banyak program yang sudah dilaksanakan tersebut tidak berkelanjutan.
1.2 Rumusan
Masalah
Guna untuk memahami latar belakang masalah di atas, dan memperjelas materi yang akan dibahas, maka disusunlah rumusan masalah sebagai berikut:
Guna untuk memahami latar belakang masalah di atas, dan memperjelas materi yang akan dibahas, maka disusunlah rumusan masalah sebagai berikut:
1)
Pengertian
Corporate Social Responsibility (CSR)
2)
Manfaat
Corporate Social Responsibility (CSR)
3)
Bentuk
Implementasi CSR
4)
Implementasi dan
contoh Corporate Social Responsibility (CSR)
5) Contoh Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Corporate Social Responsibility (CSR)
Istilah Corporate Social Responsibility (CSR) sendiri
diperkenalkan pertama kali dalam tulisan Social Responsibility of the
Businessman tahun 1953. Corporate Social Responsibility (CSR) digagas
Howard Rothmann Browen untuk mengeleminasi keresahan dunia bisnis. Corporate
Social Responsibility (CSR) adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan
mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka. Corporate
Social Responsibility (CSR) bisa dikatakan komitmen yang berkesinambungan dari
kalangan bisnis, untuk berperilaku secara etis dan memberi kontribusi bagi
perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan
keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. Dalam
interaksi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip
kesukarelaan dan kemitraan.
2.2 Manfaat
CSR Corporate Social Responsibility (CSR)
ü Berikut ini adalah manfaat CSR bagi masyarakat:
1. Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan
kelestarian lingkungan.
2. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah
tersebut.
3. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
4. Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang
bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang
berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
ü Manfaat CSR Untuk perusahaan
1.
Meningkatkan
citra perusahaan
2.
Menumbuhkan
kerjasama dengan perusahaan yang berbeda
3.
Menguatkan brand
perusahaan di hati masyarakat
4.
Membedakan
perusahaan dengan kompetitornya.
2.3 Bentuk
Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR)
1.
Konsumen, dalam
bentuk penggunaan material yang ramah lingkungan, tidak berbahaya, serta
memberikan informasi dan petunjuk yang jelas termasuk infromasi atas suku
cadang dan pelayanan purnajualnya serta informasi lain yang harus diketahui
konsumen.
2.
Karyawan, dalam
bentuk persamaan hak dan kewajiban atas seluruh karyawan tanpa membedakan ras,
suku, agama, dan golongan. Karyawan mendapatkan penghargaan berdasarkan
kompetensi dan hasil penilaian prestasinya.
3.
Komunitas dan
lingkungan, dalam bentuk kegiatan kemanusiaan maupun lingkungan hidup, baik di
lingkungan sekitar perusahaan maupun di daerah lain yang membutuhkan. Kegiatan
terhadap komunitas ini antara lain berupa kegiatan donor darah dengan
melibatkan seluruh karyawan, memberikan bantuan kepada daerah yang terkena
musibah.
4.
Kesehatan dan
keamanan, dalam bentuk penjagaan da pemeliharaan secara rutin atas fasilitas
dan lingkungan kantor sesuai petunjuk dan instansi terkait.
2.4 Implementasi dan contoh
Corporate Social Responsibility (CSR)
Keberadaan CSR di Indonesia memperoleh respon yang positif dari
pemerintah. Respon pemerintah ini terlihat dengan terbitnya kebijakan
pemerintah melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-236/MBU/2003, yang
mengharuskan seluruh BUMN untuk menyisihkan sebagian labanya untuk pemberdayaan
masyarakat yang dikenal dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL),
yang implementasinya ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri BUMN, SE No
433/MBU/20033 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari keputusan Menteri BUMN
tersebut. Adanya UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang di
dalamnya memuat kewajiban perusahaan yang mengeksplorasi sumber daya alam untuk
melakukan CSR menjadi bukti keseriusan perhatian pemerintah terhadap isu CSR.
Di Indonesia konsep CSR bukan lagi menjadi sebuah wacana belaka, melainkan sudah masuk ke dalam tatanan praktis. Sudah ada beberapa perusahaan di Indonesia yang mulai mengimplementasikan program CSR dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Sebagai contoh PT. TELKOM, program CSR PT. TELKOM terfokus pada tujuh bidang utama, yaitu kemitraan, pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan dan bencana alam, kebudayaan dan keadapan, layanan umum, dan lingkungan. Sedangkan CSR yang dilakukan PT. Antam adalah pemberian bantuan modal kerja untuk pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi bagi masyarakat sekitarnya. Dengan adanya Undang-undang Perseroan Terbatas yang disahkan pada tahun 2007, keberadaan CSR di Indonesia semakin jelas, sebab sudah memiliki payung hukum. Contoh lain adalah CSR yang dilakukan oleh PT. HM Sampoerna. Implementasi program CSR PT.HM Samporna, Tbk. Program CSR yang diterapkan oleh PT.HM Sampoerna tertuang dalam Society Empowerment Program (SEP) yang terdiri dari empat bidang utama, yaitu bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan lingkungan (Wibisono, 2007:69).
Di Indonesia konsep CSR bukan lagi menjadi sebuah wacana belaka, melainkan sudah masuk ke dalam tatanan praktis. Sudah ada beberapa perusahaan di Indonesia yang mulai mengimplementasikan program CSR dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Sebagai contoh PT. TELKOM, program CSR PT. TELKOM terfokus pada tujuh bidang utama, yaitu kemitraan, pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan dan bencana alam, kebudayaan dan keadapan, layanan umum, dan lingkungan. Sedangkan CSR yang dilakukan PT. Antam adalah pemberian bantuan modal kerja untuk pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi bagi masyarakat sekitarnya. Dengan adanya Undang-undang Perseroan Terbatas yang disahkan pada tahun 2007, keberadaan CSR di Indonesia semakin jelas, sebab sudah memiliki payung hukum. Contoh lain adalah CSR yang dilakukan oleh PT. HM Sampoerna. Implementasi program CSR PT.HM Samporna, Tbk. Program CSR yang diterapkan oleh PT.HM Sampoerna tertuang dalam Society Empowerment Program (SEP) yang terdiri dari empat bidang utama, yaitu bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan lingkungan (Wibisono, 2007:69).
2.5 Contoh Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
PT. HM. Sampoerna Tbk
Komitmen Kami untuk Menjadi Warga Usaha
yang Baik
Bagi Sampoerna, berinvestasi pada
kesejahteraan masyarakat tak kalah pentingnya dengan investasi pada masa depan
bisnis. Kami mendukung berbagai program tanggung jawab sosial untuk
meningkatkan kondisi hidup di lingkungan tinggal dan kerja para karyawan kami,
serta pada masyarakat petani yang memasok tembakau kami. Sejumlah bidang
utama pemberian dukungan kami adalah pengentasan kemiskinan, pendidikan,
pelestarian lingkungan dan penanganan bencana alam.
4 pilar Program Tanggung Jawab Sosial Kami
Bencana alam merupakan salah satu bagian memilukan
dari realitas di Indonesia. Tim Sampoerna Rescue (SAR) telah dikerahkan untuk
melakukan penanganan bencana alam di berbagai daerah di Indonesia.
Kami berfokus dalam memberikan akses lebih besar
terhadap materi pendidikan melalui Pusat Pembelajaran Masyarakat dan Mobil
Pustaka di daerah sekitar pabrik kami di Jawa Timur dan Jawa Barat. Kami juga
mengoperasikan perpustakaan karyawan di pabrik SKT kami di Surabaya, Jawa
Timur.
Pada tahun 2006, Pusat Pelatihan Kewirausahaan
Sampoerna (PPKSampoerna) mulai beroperasi di atas lahan Perusahaan seluas 10
hektar di dekat pabrik kami di Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur. PPKSampoerna
menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan untuk mendorong pengembangan
usaha kecil di masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik Sampoerna dan di
sejumlah daerah lain di Jawa Timur dan Lombok.
Melalui kerja sama dengan beberapa organisasi
lingkungan, kami mendukung Program Pelestarian Mangrove di Surabaya dan
penanaman kembali hutan di Pasuruan dan Lombok untuk mewujudkan lingkungan yang
berkelanjutan.
BAB II
PENUTUP
Jadi Corporate
Social Responsibility (CSR) adalah suatu tuntutan pilihan yang tidak bisa
dihindarkan lagi karena suka tidak suka kegiatan Corporate Social
Responsibility (CSR) harus dikerjakan sebagai bentuk tanggung jawab
terhadap shareholder (pemegang saham). Dan Corporate Social
Responsibility (CSR) juga suatu pilihan yang mana pilihan
tersebut di landasi oleh kesadaran dari perusahaan yang tidak hanya pada
pemegang saham dan konsumen saja tetapi ia juga harus memenuhi harapan para
stakeholder (pemangku kepentingan) seperti keluarga, karyawan, rekan bisnis,
pemerintah dan masyarakat sekitar.
Selain itu program Corporate Social
Responsibility (CSR) baru dapat menjadi berkelanjutan apabila, program
yang dibuat oleh suatu perusahaan benar-benar merupakan komitmen bersama dari
segenap unsur yang ada di dalam perusahaan itu sendiri. Tentunya tanpa adanya
komitmen dan dukungan dengan penuh antusias dari karyawan akan menjadikan
program-program tersebut bagaikan program penebusan dosa dari pemegang saham
belaka. Dengan melibatkan karyawan secara intensif, maka nilai dari
program-program tersebut akan memberikan arti tersendiri yang sangat besar bagi
perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Desjardins, Hartman. 2012. Etika Bisnis ; Pengambil
Keputusan untuk Integritas Pribadi dan Tanggung Jawab Sosial. Erlangga :
Jakarta.
Ernawan, R. Erni. 2011. Business Ethics. Alfabeta : Bandung.
Ernawan, R. Erni. 2011. Business Ethics. Alfabeta : Bandung.